Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam

    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam
    Zentoni, SH., MH Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta

    JAKARTA - Terhitung mulai hari Kamis, tanggal 06 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam periode 2010-2022.

    Menurut Zentoni  kasus 109 ton emas Antam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”

    “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

    Untuk itu LAK DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen pembeli  emas Antam periode 2010-2022 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka yang beralamat di:

    LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA 
    Gedung Tranka Lt. 3
    Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta 12520 HP/WA. 081317422079

    lembaga advokasi konsumen dki jakarta emas antam
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya

    Artikel Berikutnya

    Kusamba Beach, Well Known for Its Traditional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data dan Kredit Fiktif di Bank BRI Unit Kalideres
    Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Fun Walk untuk Kebersamaan dan Kebugaran
    Inisiator Ketahanan Pangan, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso Terima Penghargaan dari Bupati Sumenep
    Berkas P21, Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersandung Kasus Narkoba, Dilimpahkan ke Kejaksaan
    Bersatu Lewat Olahraga: Voli Satgas Yonif 503/Mayangkara Pererat Kekompakan dengan Warga Nduga

    Ikuti Kami